A. LATAR BELAKANG
1. Bahwa perkembangan industry properti memberikan kesempatan yang sangat luas kepada pelau usaha jasa perantara perdagangan properti untuk berpartisipasi dalam melakukan pemasaran di bidang property.
2. Pengaturan usaha perantara perdagangan property di lakukakan dalam rangka menciptakan kepastian hukum, kepastian berusaha, perlindungan terhadap konsumen, mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, serta sebagai upaya untuk menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang property, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, perlu mengatur mengenai peruasahaan perantara perdagangan property;
1. Bahwa perkembangan industry properti memberikan kesempatan yang sangat luas kepada pelau usaha jasa perantara perdagangan properti untuk berpartisipasi dalam melakukan pemasaran di bidang property.
2. Pengaturan usaha perantara perdagangan property di lakukakan dalam rangka menciptakan kepastian hukum, kepastian berusaha, perlindungan terhadap konsumen, mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, serta sebagai upaya untuk menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang property, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, perlu mengatur mengenai peruasahaan perantara perdagangan property;