"Persiapan untuk mewujudkan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sudah cukup lama, namun perjalanannya tidak begitu lancar karena adanya pihak-pihak yang menentang, untuk menghilangkan keraguan dalam perdagangan berjangka komoditi, pada tahun 1994 secara berturut-turut dilakukan kajian yang mendalam tentang Kebutuhan Dunia Usaha Akan Instrumen Kontrak Berjangka Komoditi dan Analisis Manfaat/Biaya Penggunaan Kontrak Berjangka di Indonesia”.