by ; Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Apa itu IPO?
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Penawaran Umum sebagai kegiatan penawaran Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pengertian Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan yang akan melakukan IPO atau Penawaran Umum Perdana harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk memperoleh Pernyataan Efektif.
Apa itu IPO?
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Penawaran Umum sebagai kegiatan penawaran Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pengertian Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan yang akan melakukan IPO atau Penawaran Umum Perdana harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk memperoleh Pernyataan Efektif.